TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Main Article Content

Halber Palaguna Haana
Rosmini
Sitti Hilmiah

Abstract

Penggelapan dana merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap harta kekayaan yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak kepercayaan dan tatanan sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penggelapan dana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta mengkaji penggelapan dana dalam perspektif hukum pidana Islam, termasuk perbandingan bentuk pertanggungjawaban dan sanksi pidana pada kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).


Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penggelapan dana dalam Pasal 486, sedangkan hukum pidana Islam mengkategorikannya sebagai khiyānah yang termasuk jarīmah ta'zīr. Kedua sistem hukum sama-sama memandang penggelapan dana sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan, namun berbeda dalam dasar hukum dan sistem pemidanaannya. Hukum pidana nasional menitikberatkan pada asas legalitas dan kepastian hukum, sedangkan hukum pidana Islam mengedepankan nilai amanah, keadilan, dan kemaslahatan melalui sanksi ta'zīr yang bersifat fleksibel. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi harta kekayaan, mewujudkan keadilan, dan mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan dana, sehingga nilai-nilai hukum pidana Islam tetap relevan untuk memperkuat pembaruan hukum pidana nasional

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. (2026). Adhati Journal Of Islamic Criminal Law, 1(1), 23-34. https://staisyarifmuhammadraha.ac.id/AJICL/article/view/13 (Original work published 2026)

References

Al-Qur'an dan terjemahannya.

Achmad Ali. (2021). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.

Ahmad Wardi Muslich. (2016). Hukum pidana Islam. Sinar Grafika.

Andi Hamzah. (2021). Hukum pidana Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Andi Marlina, Karauwan, D. E. S., Juanedy, A., & Ramadhani, A. (2025). The urgency of reformulating the handling of petty corruption through a peaceful fine scheme in Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 11(1), 76.

Barda Nawawi Arief. (2011). Pembaharuan hukum pidana Islam dalam perspektif kajian perbandingan. Kencana.

Diana Sri Utami, Yulianti, R., & Nurhayati. (2024). Implementasi konsep pertanggungjawaban pidana Islam dalam hukum positif Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(1).

Eddy O.S. Hiariej. (2021). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Isnaini Wieldatus Senya, & Agis Fatahillah. (2022). Pertanggungjawaban pidana dalam perspektif hukum Islam. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(1).

Jasser Auda. (2021). Maqasid al-Shariah (Edisi Terjemahan Indonesia). Kencana.

Johnny Ibrahim. (2012). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Mardani. (2021). Hukum pidana Islam. Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muhamad Sadam Alamsyah, dkk. (2023). Perbandingan tindak pidana tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ditinjau dengan teori tujuan hukum menurut Gustav Radbruch. De Jure Muhammadiyah Cirebon, 7(1).

Nur Aripkah, dkk. (2024). Pembaharuan konsep hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fundamental Justice, 6(2).

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

R. Soesilo. (2021). KUHP serta komentar-komentarnya. Politeia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

S. C. Leksono, dkk. (2025). Politik hukum dan korupsi: Satu kajian kritis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cendekia: Jurnal Hukum Sosial dan Humaniora, 3(2).

Zainuddin Ali. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.