TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 (STUDI PUTUSAN NOMOR 115/PID.SUS/2024/PN RAH)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2024/PN Rah serta mengkaji relevansi dan kesesuaian sanksi tersebut dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan satu tahun. Mayoritas majelis hakim menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi, meskipun terdapat pendapat berbeda yang memandang perkara tersebut berada dalam ranah perdata karena berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban nafkah berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Dari perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dapat dianalisis sebagai jarimah ta'zir karena jenis dan kadar hukumannya tidak ditentukan secara pasti dalam nash. Penjatuhan sanksi pada dasarnya sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, perlindungan korban, pencegahan, dan pembinaan pelaku. Penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan pemidanaan dalam perkara KDRT perlu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan korban, serta tujuan pemidanaan.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Abdul Wahid. (2024). Perbandingan hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Syariah dan Hukum, 14(2).
Ahmad Wardi Muslich. (2021). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Arief, B. N. (2022). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Auda, J. (2021). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
Fauzi, A. (2022). Problematika penegakan hukum kasus KDRT di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, 9(1).
Huda, N. (2022). Konsep Ta'zir dalam hukum pidana Islam modern. Jurnal Hukum Islam, 20(1).
Iqbal, M. (2021). Fiqh Jinayah Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.
Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Putusan Pengadilan Agama Raha Nomor 536/Pdt.G/2021/PA.Rh.
Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 115/Pid.Sus/2024/PN Rah.
Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saraswati, R. (2020). Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saraswati, R. (2022). Implementasi UU PKDRT dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1).
Siti Aminah. (2021). Kekerasan dalam rumah tangga sebagai pelanggaran HAM. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2).
Soekanto, S. (2021). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
az-Zuhaili, W. (2022). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.