ANALISIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Main Article Content

Zakiya Nur Rahma
Abdul Juliadin Rindo
Ermianti Ato

Abstract

Penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban serta berpotensi mengganggu ketertiban dan rasa aman dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan unsur tindak pidana penganiayaan biasa menurut hukum positif Indonesia, menjelaskan konsep dan klasifikasi penganiayaan dalam hukum pidana Islam, serta membandingkan dasar pemidanaan dan bentuk sanksi dalam kedua sistem hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif melalui tahap klasifikasi, interpretasi, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 466, dengan ancaman pidana yang berbeda menurut akibat perbuatan. Unsur pentingnya meliputi subjek “setiap orang”, perbuatan penganiayaan, kesalahan, akibat, dan sifat melawan hukum. Dalam hukum pidana Islam, penganiayaan dipahami sebagai jarimah terhadap jiwa dan anggota badan yang dapat diklasifikasikan berdasarkan akibat, antara lain hilangnya anggota badan, hilangnya fungsi anggota badan, luka-luka, dan rasa sakit tanpa luka. Persamaan kedua sistem terletak pada perlindungan terhadap jiwa dan tubuh, pentingnya kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban, serta tujuan keadilan dan pencegahan. Perbedaannya terdapat pada sumber hukum, jenis sanksi, kedudukan korban, dan orientasi pemidanaan. Hukum pidana Islam memberikan ruang bagi qiṣāṣ, diyat, ta‘zīr, pemaafan, dan pemulihan hak korban, sedangkan hukum positif Indonesia menempatkan negara sebagai pemegang utama kewenangan pemidanaan melalui pidana penjara dan denda.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. (2026). Adhati Journal Of Islamic Criminal Law, 1(1), 25-37. https://staisyarifmuhammadraha.ac.id/AJICL/article/view/16

References

Ali, Z. (2020). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin, & Asikin, Z. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Audah, A. Q. (2021). Al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bil Qanun al-Wad’i (Hukum Pidana Islam dan Perbandingannya dengan Hukum Positif). Jakarta: Kencana.

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk., Jilid VII). Jakarta: Gema Insani.

Chazawi, A. (2019). Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Franciska, M. N. R. (2020). Analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif terhadap Turut Serta dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 621/Pid.B/2018/PN.Bgl). Skripsi. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Gultom, G. I. (2020). Analisis Kasus Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN.Dpk). Skripsi. Universitas Tama Jagakarsa.

Hamzah, A. (2015). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, N. (2024). Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 13(1), 77–92.

Ichwanto, A. M. (2019). Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana Islam. Skripsi. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Ibrahim, J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Lamintang, P. A. F. (2018). Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muslich, A. W. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Santoso, T. (2021). Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, T. (2022). Hukum Pidana Islam: Teori dan Praktik di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Sari, D. P. (2023). Pertimbangan Hakim dalam Perkara Penganiayaan Biasa di Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, 30(3), 389–404.

Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Tresna, R. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Tiara Limited.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.