PENGUATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA BERBASIS DIGITAL DI DESA LAGASA KABUPATEN MUNA

Main Article Content

La Adi
Ermianti Ato
Sitti Hilmiah
Halber Palaguna Haana
Sitti Nur Fici

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penguatan literasi hukum masyarakat di Desa Lagasa, Kabupaten Muna, dalam mencegah maraknya tindak pidana berbasis digital, serta merumuskan model strategi pencegahan yang partisipatif dan kontekstual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan focus group discussion (FGD) yang melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta kelompok rentan (ibu rumah tangga dan pelajar) di Desa Lagasa. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat literasi hukum dan digital masyarakat Desa Lagasa masih sangat rendah, yang ditandai dengan tingginya kasus penipuan daring, judi online, dan penyalahgunaan media sosial. Faktor penyebab utamanya meliputi keterbatasan akses informasi, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya program edukasi yang berkelanjutan. Model penguatan literasi hukum berbasis kearifan lokal melalui "Sekolah Hukum Digital Desa" terbukti efektif meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi serta melaporkan tindak pidana digital. Penguatan literasi hukum masyarakat merupakan pilar fundamental dalam pencegahan tindak pidana berbasis digital. Pendekatan yang mengintegrasikan aspek hukum, teknologi, dan partisipasi sosial budaya lokal menjadi kunci keberhasilan. Diperlukan sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENGUATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA BERBASIS DIGITAL DI DESA LAGASA KABUPATEN MUNA. (2026). Adhati Journal Of PKM Ar Rasyid, 1(1), 35-44. https://staisyarifmuhammadraha.ac.id/JPKMA/article/view/36

References

Ferreira, F. D. D., Manafe, D. R. C., & Dima, A. D. (2025). Perspektif hukum pidana terhadap tindak pidana cyber pornography dalam penggunaan platform OnlyFans. Artemis Law Journal, 3(1), 1–18. https://doi.org/10.35508/alj.v3i1.22216

Indriana, I., Satila, H. T., Alwi, B. D., & Fikri, M. (2022). Fintech equity crowdfunding syariah sebagai solusi akses permodalan UMKM. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 10(1), 1–20. https://doi.org/10.21043/bisnis.v10i1.13142

Kusumawardani, Q. D. (2019). Perlindungan hukum bagi pengguna internet terhadap konten web umpan klik di media online. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 11–30. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.11-30

Melisa, M., AlHafiz, H., Patimah, S., Juwita, M., Marissa, D., Amelia, N., & Nasution, A. H. (2025). Perlindungan konsumen atas produk berbasis AI: Tantangan hukum di era digital. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Kewirausahaan, 4(2), 1–14. https://doi.org/10.55606/jimak.v4i2.4596

Purba, M. H. Y. (2020). Penguatan perlindungan konsumen dalam industri peer to peer lending di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(3), 1–18. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.17099

Rahmiyanti, S., & Arianto, B. (2023). Pendampingan literasi keuangan digital bagi UMKM digital di Kelurahan Tembong Kota Serang. PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 1–10. https://doi.org/10.47776/praxis.v1i3.621

Saputra, R. A., & Adhari, A. (2025). Efektivitas pemidanaan perjudian daring dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8(4), 1–14. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.51271

Suryati, S., Sardana, L., Disurya, R., & Putra, Y. S. (2024). Penguatan literasi digital dalam pencegahan pelanggaran hukum siber (cyber law). Wajah Hukum, 8(1), 1–12. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1447

Yusuf DM, M., Saragih, G. M., Mustika, D., Hidayat, F., Wirawan L, R. D., & Anggraini, R. (2025). Peran hukum progresif dalam menyelesaikan konflik pidana masyarakat: Tantangan dan solusi hukum berkeadilan. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 10(2), 1–18. https://doi.org/10.32505/legalite.v10i2.10681

Zulfikar, M., & Aminah, A. (2020). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 129–144. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.129-144