EDUKASI HUKUM TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PROSES PELAPORAN TINDAK PIDANA DI KELURAHAN SIDODADI, KECAMATAN BATALAIWORU, KABUPATEN MUNA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman masyarakat Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses pelaporan tindak pidana, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat partisipasi masyarakat dalam pelaporan. Selain itu, penelitian ini merumuskan strategi edukasi hukum yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam, kuesioner, dan observasi partisipatif terhadap 50 warga Kelurahan Sidodadi yang dipilih secara purposive, serta aparat kelurahan dan petugas kepolisian sektor setempat. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal, dan dokumen resmi. Analisis data dilakukan secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (72%) memiliki pemahaman yang rendah mengenai hak-hak korban tindak pidana, seperti hak atas pendampingan hukum, hak memperoleh informasi, dan hak atas perlindungan identitas. Sebanyak 64% responden tidak mengetahui kewajiban mereka sebagai pelapor, termasuk kewajiban memberikan keterangan yang benar dan menjaga barang bukti. Hambatan utama pelaporan meliputi rasa takut akan intimidasi pelaku (48%), ketidakpercayaan pada proses hukum (36%), dan kurangnya sosialisasi (28%). Edukasi hukum yang pernah diterima hanya bersifat sporadis dan tidak terstruktur. Diperlukan program edukasi hukum yang komprehensif dan berkelanjutan, melibatkan aparat kelurahan, kepolisian, dan lembaga swadaya masyarakat. Edukasi harus menekankan pada aspek hak dan kewajiban secara praktis, serta menyediakan saluran pelaporan yang aman dan mudah diakses. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan posko bantuan hukum di tingkat kelurahan dan pelatihan bagi kader hukum masyarakat.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Deliana HZ, E. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten Berbahaya Dalam Media Cetak Dan Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.30652/jih.v3i1.1036
Hakim, B. R. (2016). Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Perspektif Hukum Islam). Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, 15(2), 123–140. https://doi.org/10.18592/syariah.v15i2.552
Junef, M. (2017). Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 373–390. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.373-390
Kurniawan, S., Disemadi, H. S., & Purwanti, A. (2020). Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi. Halu Oleo Law Review, 4(1), 1–18. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i1.10863
Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 45–58. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.1203
Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta Yuridis, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440
Nugroho, O. C. (2018). Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 543–560. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.543-560
Nurjaini, N., & Harahap, M. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Al-Adalah Jurnal Hukum dan Politik Islam, 8(2), 1–16. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i2.5101
Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Tinjauan Hukum pada Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Journal of Education Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2), 1–12. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.313
Puspasari, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638