PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARAPIDANA DI KELURAHAN WAPUNTO
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan pemahaman masyarakat Kelurahan Wapunto terhadap konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya dalam konteks kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, serta wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan warga Kelurahan Wapunto. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Kelurahan Wapunto terhadap keadilan restoratif masih terbatas, namun terdapat kesadaran tradisional yang selaras dengan nilai-nilai musyawarah dan gotong royong. Penerapan keadilan restoratif melalui mediasi kepala kelurahan dan tokoh adat telah berhasil menyelesaikan beberapa perkara ringan, seperti pencurian ringan dan penganiayaan ringan, tanpa melalui proses peradilan formal. Faktor pendukung utama adalah kearifan lokal dan peran aktif tokoh masyarakat, sedangkan faktor penghambat meliputi minimnya sosialisasi formal, keterbatasan sumber daya, dan persepsi masyarakat yang masih mengutamakan pemidanaan retributif. Penguatan pemahaman masyarakat terhadap keadilan restoratif memerlukan strategi komprehensif yang meliputi sosialisasi terstruktur, pelatihan mediator berbasis kearifan lokal, dan dukungan regulasi yang jelas. Pendekatan keadilan restoratif yang diintegrasikan dengan nilai-nilai lokal seperti musyawarah dan gotong royong memiliki potensi besar untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan sosial di Kelurahan Wapunto.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Abubakar, A. (2014). Urgensi penyelesaian kasus pidana dengan hukum adat. MADANIA: Jurnal Kajian Keislaman, 18(1), 79-94. https://doi.org/10.7910/mdn.v18i1.11
Deliana HZ, E. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak dari konten berbahaya dalam media cetak dan elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-15. https://doi.org/10.30652/jih.v3i1.1036
Hakim, B. R. (2016). Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (perspektif hukum Islam). Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, 15(2), 143-158. https://doi.org/10.18592/syariah.v15i2.552
Junef, M. (2017). Penegakan hukum dalam rangka penataan ruang guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 373-390. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.373-390
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan keadilan restoratif justice dalam hukum pidana berbasis kearifan lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 567-589. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571
Kurniawan, S., Disemadi, H. S., & Purwanti, A. (2020). Urgensi pencegahan tindak pidana curang (fraud) dalam klaim asuransi. Halu Oleo Law Review, 4(1), 45-62. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i1.10863
Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan hukum oleh Polri terhadap pelaku tindak pidana judi online (studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 55-70. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.1203
Nansi, W. S., & Jontah, W. (2018). Penguatan restorative justice melalui pendekatan adat dan kearifan lokal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 123-140. https://doi.org/10.30652/jih.v7i2.5587
Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan hukum hak cipta terhadap pembajakan film secara daring. Jurnal Meta Yuridis, 2(1), 67-82. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440
Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai Pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.161-174
Nugroho, O. C. (2018). Tanggung jawab negara dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 543-560. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.543-560
Nurisman, E. (2022). Risalah tantangan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Nurjaini, N., & Harahap, M. M. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pelecehan seksual. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 8(2), 145-162. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i2.5101Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Tinjauan hukum pada tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Journal of Education Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2), 567-580. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.313
Puspasari, S. (2020). Perlindungan hukum bagi investor pada transaksi aset kripto dalam bursa berjangka komoditi. Jurist-Diction, 3(1), 89-110. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638
Rahayu, S. L., Mulyanto, M., & Mayastuti, A. (2016). Penguatan fungsi kepala desa sebagai mediator perselisihan masyarakat di desa. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 345-362. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8750
Sidabutar, R. N. (2023). Penyelesaian perkara narkotika bagi penyalahguna sebagai korban dengan pendekatan keadilan restoratif dalam kajian norma keadilan berdasarkan Pancasila. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 23(1), 78-95. https://doi.org/10.30743/jhk.v23i1.8095
Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M. A., Rozi, F., Azis, A., & Jum'ah, J. (2024). Efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 210-228. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.148
Sutanti, R. D., Simamora, J. T. M., Al Karima, P. Z., & Aryaputra, M. I. (2026). Pidana pengawasan dalam KUHP Nasional sebagai alternatif pemidanaan berbasis keadilan restoratif. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(2), 345-367. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.14027