PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG ZAKAT FITRAH SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI DESA WARAMBE KEC.PARIGI KAB. MUNA
Main Article Content
Abstract
Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, tetapi juga memiliki potensi strategis sebagai instrumen redistribusi pendapatan untuk kesejahteraan sosial masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman masyarakat Desa Warambe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, mengenai fungsi sosial zakat fitrah serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat, tokoh agama, serta pengelola badan amil zakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya program sosialisasi dan edukasi, pemahaman masyarakat masih terbatas pada zakat fitrah sebagai kewajiban ritual semata. Setelah digalakkan edukasi berbasis komunitas dan tata kelola pendistribusian yang terstruktur, terjadi peningkatan pemahaman masyarakat mengenai zakat fitrah sebagai instrumen kesejahteraan sosial. Penyaluran zakat yang tepat sasaran terbukti mampu menanggulangi beban ekonomi kelompok fakir miskin secara temporer dan mempererat solidaritas sosial di Desa Warambe.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Ahmed, H. (2014). Role of Zakat and Awqaf in Poverty Alleviation. Islamic Development Bank: Islamic Research and Training Institute.
Al-Qaradawi, Y. (2002). Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis. Jakarta: Litera AntarNusa.
Arifin, M. (2018). Manajemen Pengelolaan Zakat dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 145-158.
Azwar, M. (2019). Zakat dan Kesejahteraan Sosial: Perspektif Sosiologi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2020). Panduan Pengelolaan Zakat Desa dan Pemberdayaan Mustahik. Jakarta: BAZNAS RI.
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
Hassan, M. K. (2010). An integrated poverty alleviation model combining Zakat, Awqaf and microfinance. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 3(1), 85-93.
Kahf, M. (1999). The Performance of the Zakah Microfinance Scheme. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 11(1), 3-22.
Kasri, R. A. (2016). Giving behavior in Indonesia: Motives and marketing implications for Islamic charities. Journal of Islamic Marketing, 7(3), 270-292.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasution, M. E. (2015). Pengaruh Zakat terhadap Pengentasan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 6(1), 45-59.
Qadir, A. (2001). Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial. Bandung: Mizan.
Riwajanti, N. I. (2014). Islamic Microfinance in Indonesia: Between Social and Financial Goals. International Journal of Humanities and Social Science, 4(10), 216-224.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zuhayli, W. (2008). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh (Fiqih Islam Wa Adillatuhu). Depok: Gema Insani.