MODEL PEMBERDAYAAN UMKM BERBASIS FINTECH SYARIAH DAN LITERASI KEUANGAN ISLAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengintegrasikan layanan financial technology (fintech) syariah dengan literasi keuangan Islam. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik analisis isi dan riset kepustakaan (library research). Sumber data terdiri dari artikel jurnal nasional terakreditasi, buku, dan laporan kebijakan yang relevan dengan topik. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci model pemberdayaan. Temuan menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki peran strategis dalam menyediakan akses pembiayaan cepat dan sesuai prinsip Islam bagi UMKM, terutama melalui skema peer-to-peer lending (P2P) berbasis syariah, wakaf produktif, dan qardhul hasan. Namun, efektivitas fintech syariah sangat bergantung pada tingkat literasi keuangan Islam pelaku UMKM. Literasi yang rendah menyebabkan rendahnya adopsi dan risiko penyalahgunaan akad. Model pemberdayaan yang diusulkan terdiri dari tiga pilar: (1) penguatan kapasitas internal melalui edukasi literasi keuangan Islam secara masif dan terstruktur; (2) pengembangan ekosistem kolaboratif yang menghubungkan fintech syariah, bank wakaf mikro syariah, pemerintah, akademisi, dan komunitas; serta (3) optimalisasi skema pembiayaan inklusif seperti P2P syariah, wakaf uang, dan kredit lunak tanpa riba. Kesimpulan – Model pemberdayaan UMKM berbasis fintech syariah dan literasi keuangan Islam dapat menjadi solusi terpadu untuk meningkatkan daya saing, keberlanjutan, dan inklusivitas UMKM di Indonesia. Keberhasilan model ini memerlukan sinergi lintas sektor dan kebijakan pendukung dari regulator.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Aprita, S. (2021). Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 93–109. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.3407
Iskandar, A., Possumah, B. T., & Aqbar, K. (2020). Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19. SALAM Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 7(7), 561–578. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i7.15544
Karyanto, B., Hakim Aziz, L., Yusuf, M., Muzayyanah, M., Ranggana Putra, A., Zulfikar Darussalam, A., Fauziah, F., Djuanda, G., Wasis Wicaksono, G., Puspita, Y., Kusumaningrum, R., Nugroho, L., & Alfalisyado, A. (2021). PENGANTAR EKONOMI SYARIAH. Penerbit Widina.
Kusuma, I. N. P. (2020). Pengaruh Literasi Keuangan terhadap Inklusi Keuangan melalui Financial Technology pada UMKM di Bandar Lampung. Jurnal Manajemen Bisnis dan Kewirausahaan, 4(5), 61–70. https://doi.org/10.24912/jmbk.v4i5.9236
Pramono, N. H., & Wahyuni, A. N. (2021). Strategi Inovasi dan Kolaborasi Bank Wakaf Mikro Syariah dan UMKM Indonesia di Era Digital. JURNAL ILMIAH EKONOMI ISLAM, 7(1), 145–158. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1749
Prayuda, I. P. S. A., Basit, A., Zahari, Y. K., & Sakti, R. A. (2024). Peluang dan Tantangan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Berbagai Aspek Ekonomi. Economic Reviews Journal, 3(3), 34–45. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.528
Pujiono, A., Setyawati, R., & Idris, I. (2018). STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM HALAL DI JAWA TENGAH DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL. Indonesia Journal of Halal, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.14710/halal.v1i1.3109
Rasidi, Y. S., Budi, C. S., & Hatmoko, P. A. (2021). FINTECH SYARIAH ALTERNATIF PENDANAAN UMKM PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA. Finansha- Journal of Sharia Financial Management, 2(1), 15–26. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v2i1.12462
Rohim, A. N. (2021). Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 301–326. https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.427
Saripudin, S., Nadya, P. S., & Iqbāl, M. (2021). Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan UMKM di Indonesia. JURNAL ILMIAH EKONOMI ISLAM, 7(1), 29–40. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1449